Ciri lainnya ialah pinjol legal memiliki layanan pengaduan yang bisa diakses serta dihubungi oleh debitur.
Kemudian adanya website resmi serta aplikasi resmi, sehingga debitur sebagai konsumen tidak sulit untuk mencari informasi, atau saat akan menggunakan layanan lain dari platform pinjol tersebut.
-
Identitas Pengurus serta Alamat Kantor Jelas
Ciri pinjol legal ialah memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang bisa didatangi, hal ini menjadi penting sebab calon debitur bisa memastikan bahwa mereka mengajukan pinjaman di tempat yang terpercaya.
Selain itu, debitur juga ketika ada masalah dalam pinjaman bisa mengadukan secara langsung ke kantor pinjol tersebut.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
- Tidak memiliki kantor dan layanan yang jelas
- Identitas pengurus tidak jelas
- Beroperasi diluar ranah hukum yang berujung pada penetapan bunga tinggi bahkan tanpa batas, penyalahgunaan data pribadi debitur serta melakukan penagihan secara kasar dan intimidatif
- Menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi seperti WhatsApp, email dan lain sebagainya
- Tidak terdaftar di OJK
Kerugian Terjerat Pinjol Ilegal
-
Bunga Tinggi
Penerapan bunga di pinjol ilegal tidak sesuai dengan OJK, seringkali bunga yang dikenakan pada debitur bisa sampai 1-5 persen per hari.
Adanya bunga tinggi ini, membuat utang semaking besar dan debitur terlilit utang yang akan sulit dilunasi.
-
Melakukan teror
Dalam penagihannya, pinjol ilegal melakukan cara teror melalui saluran pribadi dan biasanya dilakukan dengan kasar, menghina, intimidatif.
-
Menyalahgunakan Data Pribadi
Hal ini harus diwaspadai, karena pinjol ilegal sering kali meminta data pribadi dengan dalih syarat serta verifikasi pengajuan pinjaman.
Data tersebut nantinya digunakan untuk hal-hal yang diluar perjanjian, seperti meneror orang-orang di sekitar debitur, menjual data pribadi debitur serta menyebarkan data pribadi ke ruang publik.
Oleh karena itu, sangat penting untuk teliti dan mempelajari secara detil apabila hendak mengajukan pinjaman secara online.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol
- Melalui laman OJK
- Melalui email OJK di [email protected] dan kontak OJK di 157
- Melalui WhatsApp OJK di 081 157 157 157
Peringatan: Hati-hati terhadap tawaran pinjol mencurigakan, kemudian jika hendak mengajukan pinjaman pilih platform yang terdaftar dan diawasi OJK serta pinjamlah sesuai dengan kemampuan finansial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.