Cagub Malut Benny Laos Meninggal Dunia, KPU Tegaskan Menunggu 7 Hari Untuk Ajukan Penggantinya

Senin 14 Okt 2024, 18:17 WIB
Benny Laos dan Sherly Tjoanda dikenal sebagai pasangan romantis bahkan hingga akhir hayatnya, Sherly pun menemani Benny Laos. (Instagram Sherly Laos)

Benny Laos dan Sherly Tjoanda dikenal sebagai pasangan romantis bahkan hingga akhir hayatnya, Sherly pun menemani Benny Laos. (Instagram Sherly Laos)

POSKOTA.CO.ID - Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Hal ini terkait meninggalnya Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos dalam insiden terbakarnya Speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu dilaporkan terbakar, Sabtu 12 Oktober 2024.

Dengan begitu dikatakan Betty bahwa partai politik atau gabungan parpol pengusung bisa mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," ungkap Betty kepasa wartawan, Senin 14 Oktober 2024. 

Aturan mengenai pergantian calon pengganti yang meninggal dikatakan Bettu sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Bahwa dalam peraturan tersebut ditambakan Betty telah diatur mekanisme pergantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.

"Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," ucapnya.

Berita Terkait

News Update