Waspada! Ini 7 Tanda Pinjol Ilegal yang Harus Anda Hindari

Minggu 13 Okt 2024, 06:54 WIB
Tanda-tanda pinjol ilegal yangh harus dihindari. (Pixabay/Pexel)

Tanda-tanda pinjol ilegal yangh harus dihindari. (Pixabay/Pexel)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini ada 106 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah beroperasi secara legal di Indonesia.

Namun, ancaman dari pinjaman online ilegal masih meresahkan masyarakat. Banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan pinjaman ilegal karena kurang memahami cara membedakan layanan pinjaman yang sah dari yang ilegal.

OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.

Berikut adalah 7 ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai agar tidak terperangkap dalam jebakan pinjol ilegal.

1. Penawaran Lewat SMS atau Pesan Spam

Salah satu ciri utama pinjaman online ilegal adalah penawaran yang dilakukan secara agresif, terutama melalui SMS atau pesan spam. Pinjaman legal tidak menggunakan metode ini untuk menarik nasabah. Jika Anda sering menerima pesan penawaran pinjaman tanpa izin, ada kemungkinan besar bahwa tawaran tersebut berasal dari pinjol ilegal.

Tips: Hindari klik tautan pada pesan spam yang mencurigakan dan segera hapus pesan tersebut.

2. Biaya Administrasi Sangat Tinggi

Pinjol ilegal biasanya menetapkan biaya administrasi yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang diberikan. Biaya ini sering tidak diinformasikan secara jelas di awal, sehingga banyak peminjam yang terkejut dengan potongan besar yang dikenakan dari jumlah pinjaman mereka.

Penting: Sebelum meminjam, selalu tanyakan biaya administrasi yang akan dibebankan dan pastikan semuanya tertulis secara transparan.

3. Suku Bunga yang Mencekik

Suku bunga yang ditetapkan oleh pinjaman ilegal sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 1-4 persen per hari! Ini jauh di atas standar suku bunga yang diberlakukan oleh lembaga keuangan resmi. Akibatnya, banyak peminjam yang terjebak dalam lingkaran utang karena bunga yang terus menumpuk setiap hari.

Saran: Bandingkan suku bunga dari beberapa penyedia pinjaman yang legal dan hanya pilih yang sesuai dengan kemampuan bayar Anda.

4. Jangka Waktu Pelunasan Sangat Singkat

Pinjaman online ilegal seringkali memberikan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, seringkali lebih singkat dari yang dijanjikan di awal. Peminjam yang tidak mampu melunasi pinjaman dalam waktu singkat ini akhirnya harus membayar denda yang sangat tinggi, menambah beban keuangan mereka.

Tindakan: Pastikan untuk selalu membaca dan memahami jangka waktu pelunasan yang ditetapkan. Pilih penyedia pinjaman dengan syarat pelunasan yang wajar dan realistis.

5. Tidak Memiliki Izin Resmi

Salah satu ciri paling jelas dari pinjaman online ilegal adalah tidak memiliki izin resmi dari OJK. Layanan yang tidak terdaftar di OJK sebaiknya dihindari karena tidak diawasi oleh otoritas yang sah. Untuk memastikan legalitas, Anda bisa memeriksa daftar pinjol legal di situs resmi OJK.

Langkah Cerdas: Selalu periksa legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

6. Tidak Transparan dalam Syarat dan Ketentuan

Pinjol ilegal seringkali tidak transparan dalam menyampaikan syarat dan ketentuan kepada calon peminjam. Mereka tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai biaya, bunga, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran. Akibatnya, banyak peminjam yang terkejut dengan jumlah tagihan yang harus mereka bayar.

Kiat Aman: Sebelum meminjam, baca dengan seksama seluruh syarat dan ketentuan. Jangan ragu untuk bertanya jika ada yang tidak jelas.

7. Penagihan dengan Cara Kasar dan Mengintimidasi

Pinjaman ilegal biasanya menggunakan cara-cara kasar dan intimidatif saat menagih pembayaran. Mereka bahkan tidak segan menghubungi keluarga, teman, atau menyebarkan informasi pribadi peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran. Cara penagihan seperti ini melanggar hukum dan sangat tidak etis.

Perhatian: Jika menghadapi penagihan yang intimidatif, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Hindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal!

OJK terus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online ilegal yang tampaknya mudah dan cepat, namun penuh jebakan. Jika Anda menemukan praktik pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau OJK melalui saluran pengaduan resmi.

Pastikan Anda hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan cara ini, Anda bisa meminjam dengan aman tanpa khawatir terjebak dalam praktik yang merugikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update