Tindakan: Pastikan untuk selalu membaca dan memahami jangka waktu pelunasan yang ditetapkan. Pilih penyedia pinjaman dengan syarat pelunasan yang wajar dan realistis.
5. Tidak Memiliki Izin Resmi
Salah satu ciri paling jelas dari pinjaman online ilegal adalah tidak memiliki izin resmi dari OJK. Layanan yang tidak terdaftar di OJK sebaiknya dihindari karena tidak diawasi oleh otoritas yang sah. Untuk memastikan legalitas, Anda bisa memeriksa daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
Langkah Cerdas: Selalu periksa legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
6. Tidak Transparan dalam Syarat dan Ketentuan
Pinjol ilegal seringkali tidak transparan dalam menyampaikan syarat dan ketentuan kepada calon peminjam. Mereka tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai biaya, bunga, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran. Akibatnya, banyak peminjam yang terkejut dengan jumlah tagihan yang harus mereka bayar.
Kiat Aman: Sebelum meminjam, baca dengan seksama seluruh syarat dan ketentuan. Jangan ragu untuk bertanya jika ada yang tidak jelas.
7. Penagihan dengan Cara Kasar dan Mengintimidasi
Pinjaman ilegal biasanya menggunakan cara-cara kasar dan intimidatif saat menagih pembayaran. Mereka bahkan tidak segan menghubungi keluarga, teman, atau menyebarkan informasi pribadi peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran. Cara penagihan seperti ini melanggar hukum dan sangat tidak etis.
Perhatian: Jika menghadapi penagihan yang intimidatif, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Hindari Jebakan Pinjaman Online Ilegal!
OJK terus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online ilegal yang tampaknya mudah dan cepat, namun penuh jebakan. Jika Anda menemukan praktik pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau OJK melalui saluran pengaduan resmi.
Pastikan Anda hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan cara ini, Anda bisa meminjam dengan aman tanpa khawatir terjebak dalam praktik yang merugikan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.