POSKOTA.CO.ID - NIK di KTP dan nama ini telah terdata sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah lewat Bantuan Sosial dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024. Coba cek persyaratan dan caranya.
Bantuan sosial BPNT 2024 diberikan khusus kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Total bantuan yang disalurkan per satu penerima manfaat yaitu mencapai Rp2.400.000 dalam kurun satu tahun.
Penyaluran kali ini telah memasuki tahap keempat bulan Juli dan Agustus. Setiap bulannya bantuan diberikan sebesar Rp200.000 dan bisa dicairkan sekaligus dua bulan, sehingga Anda sebagai penerima akan mendapatkan uang tunai Rp400.000.
Untuk pembagian bansos BPNT terdiri menjadi dua cara yaitu diproses melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Bagi Anda yang sudah memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka proses penyalurannya bakal berlangsung melalui Bank Himbara (Mandiri, BNI, BTN, dan BRI).
Sedangkan bagi Anda yang belum memiliki rekening KKS, maka penyalurannya diberikan langsung melalui kantor pos terdekat di wilayah Anda tinggal.
Namun tidak semua masyarakat berhak untuk BISA mendapatkan bansos BPNT ini, maka dari itu pemerintah melalui Kementrian Sosial menerapkan syarat dan ketentuan agar penyaluran bantuan ini menjadi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,
Berikut Syarat Penerima Bantuan Sosial dari BPNT 2024
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Masyarakat yang bekerja namun tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
-
Telah mendaftar diri pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial
-
Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu