POSKOTA.CO.ID - Selamat anda yang berhasil terpilih terima saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah via subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Bagi anda yang telah tercatat di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bansos PKH dan BPNT 2024.
Saat ini proses penyaluran dana bansos PKH dan BPNT 2024 sedang gencar dilakukan pemerintah melalui Rekening Himbara berjenis BRI, BNI dan Bank Mandiri.
PKH diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk untuk mengurangi angka kemiskinan hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sementara BPNT diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk membeli kebutuhan pangan yang kian melonjak naik.
Kedua bantuan PKH dan BPNT memiliki proses pencairan yang berbeda selama tahun 2024 yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada 1 Januari hingga 31 Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada 1 April hingga 30 Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada 1 Juli hingga 30 September 2024.
- Tahap keempat cair pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Total ada empat tahapan pencairan bansos PKH 2024, kini proses penyaluran dana telah tiba pada tahap keempat kepada setiap KPM.
Jadwal Pencairan BPNT 2024
- Tahap pertama cair pada 1 Januari hingga 29 Februari 2024.
- Tahap kedua cair pada 1 Maret 2024 hingga 30 April 2024.
- Tahap ketiga cair pada 1 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024.
- Tahap keempat cair pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2024.
- Tahap kelima cair pada 1 September hingga 31 Oktober 2024.
- Tahap keenam cair pada 1 November hingga 31 Desember 2024.
Sementara BPNT 2024 total ada empat tahapan penyaluran dana yang dilakukan pemerintah kepada setiap KPM.
Untuk dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah kepada seluruh KPM BPNT 2024.
Setiap tahapnya, KPM BPNT 2024 menerima bantuan senilai Rp400.000 yang dicairkan melalui Rekening Himbara berjenis BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Sementara bantuan sebesar Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024 hanya diberikan khusus untuk KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.