POSKOTA.CO.ID - Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif milik Anda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terpilih, berhak klaim saldo dana gratis Rp600.000 dari subsidi pemerintah.
Pemberian saldo dana bansos tersebut dikemas melalui Program Keluarga Harapan (PKH) bagi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Data tersebut bedasarkan hasil seleksi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dana subsidi bansos Rp600.000 yang diterima itu, merupakan alokasi pencairan tahap keempat, untuk bulan Oktober hingga Desember 2024, bagi kategori KPM penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) di atas 70 tahun, di tahun 2024.
Pada dasarnya, bantuan subsidi pemerintah tersebut diberikan kepada setiap warga yang berasal dari keluarga kurang mampu, sebagai upaya perbaikan ekonomi masyarakat serta untuk memenuhi kebuetuhan dasar mereka, seperti makanan, pendidikan dan layanan kesehatan.
Dengan demikian, dengan pemberian bantuan bersyarat tersebut, pemerintah bisa menurunkan angka kemiskinan semaksimal mungkin.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
Untuk tahap pencairan dana PKH di bulan Oktober ini, selain KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas, pada waktu bersamaan pemerintah pun menylurkan bantuan untuk beberapa kategori lainnya, dengan nominal uang tunai yang telah disesuaikan, di antaranya:
- Ibu hamil, masa nifas dan anak balita (0-6 tahun) memperoleh dana PKH sebesar Rp750.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp225.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) memperoleh santunan sebesar Rp375.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan uang bantuan sebesar Rp500.000 per tahap
Penyaluran bantuan dilakukan per 3 bulan sekali untuk setiap tahapnya dalam 1 tahun.
Dengan demikian, prioritas KPM penyandang disabilitas dan lansia, berhak menerima bantuan PKH Rp2.400.000 pertahun dengan nilai per tahap sebesar Rp600.000 sebanyak 4 kali pencairan.
Metode Pencairan Dana PKH 2024
Untuk metode pencairan dan PKH, bisa dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas rekening KKS sesuai bank Himbara yang ditunjuk sebagai penyalur, di antaranya: bank BRI, BTN, BNI, BSI dan Mandiri.
Pencairan pun bisa dilakukan melalui surat undangan dari PT Pos Indonesia yang diantarkan langsung ke rumah KPM, terutama bagi mereka yang berdomisili di daerah 3 T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar).