Prakerja
Selain itu, pendaftar tidak boleh sedang menempuh pendidikan formal, dan harus berada dalam kondisi mencari pekerjaan.
Termasuk pekerja yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan keterampilan.
Pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar, dengan catatan tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, maupun sebagai direksi atau komisaris di BUMN dan BUMD.
Setiap kepala keluarga (KK) hanya dapat mendaftarkan maksimal dua NIK sebagai penerima Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak boleh merupakan peserta gelombang sebelumnya.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. Pendaftar adalah WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun dengan KTP.
2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Pendaftar adalah pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan.
4. Pendaftar merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Pendaftar bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, atau direksi BUMN/BUMD.
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK dapat mendaftar.
7. Pendaftar bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.