Pemilik NIK KTP Ini Berkesempatan Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Program Pemerintah, Cek Selengkapnya!

Minggu 13 Okt 2024, 20:38 WIB
Klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Pemerintah lewat Kartu Prakerja.(Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Pemerintah lewat Kartu Prakerja.(Mutia Dheza Cantika/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang memenuhi syarat, kesempatan ini adalah langkah awal untuk mengklaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Pemerintah lewat Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja menjadi program Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi masyarakat Indonesia dengan imbalan saldo DANA gratis Rp700.000 pasca menyelesaikan semua tahapan.

Namun, untuk dapat mengklaim saldo DANA gratis tersebut, terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar proses pengajuan dan pencairan dana berjalan dengan lancar.

Meskipun hingga saat ini program Kartu Prakerja gelombang 72 masing menunggu keputusan Pemerintah, Anda bisa bersiap-siap dengan memahami setiap detail syarat yang harus dipenuhi.

Dengan begitu, Anda bisa memaksimalkan program Kartu Prakerja saat pembukaan pendaftaran resmi dibuka.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Adapun pemilik NIK KTP yang berkesempatan mengklaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Pemerintah sesuai dengan syarat daftar Kartu Prakerja.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia 18-64 Tahun

Hal pertama dan utama, calon penerima harus merupakan WNI dengan rentang usia 18 hingga 64 tahun dengan NIK KTP valid.
 
Syarat ini memastikan bahwa yang mengklaim merupakan individu yang sudah cukup dewasa dan memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaan atau usaha yang dijalani.

2. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal

Calon penerima manfaat tidak boleh sedang menempuh pendidikan formal, seperti mahasiswa atau pelajar. 

Ini untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau sedang mencari pekerjaan.

3. Sedang Mencari Pekerjaan atau Memerlukan Peningkatan Kompetensi

Kriteria ini berlaku bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan individu yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Berita Terkait
News Update