POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dengan kategori miskin dan rentan miskin, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
BLT Dana Desa 2024 sekali lagi tersedia untuk masyarakat dari pemerintah. Bantuan berupa uang tunai Rp300.000 per bulan selama setahun yang diberikan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia, menggunakan dana alokasi khusus.
BLT itu merupakan alokasi bantuan untuk dua bulan, yaitu bulan Juli dan Agustus yang dicairkan pada bulan ini, Oktober 2024.
Dikutip dari laman kayubihi.desa.co, bertempat di Kantor Perbekel Desa Kayubihi dilaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Agustus 2024 dan diberikan pada awal Oktober ini.
Pemerintah Desa akan terus menyalurkan bantuan ini secara bertahap untuk masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Syarat Penerima BLT
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT Dana Desa 2024 :
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang jelas dan sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error).
- Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako.
- Terkena kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan ke depan.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan terkena penyakit kronis atau berkepanjangan
- Keluarga yang memiliki anggota yang merupakan lansia atau penyandang disabilitas yang tinggal sendiri.
Selain persyaratan diatas, beberapa desa mungkin memiliki persyaratan tambahan seperti rumah yang belum teraliri listrik, kondisi dinding yang tidak memadai, atau kesulitan akses ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau poliklinik.
Cara Daftar Penerima BLT
Bagi individu yang memenuhi kriteria untuk menerima BLT Dana Desa 2024, mereka dapat mengajukan permohonan melalui lembaga dan pemerintah desa terdekat.
Seleksi penerima melibatkan verifikasi lapangan, evaluasi kelayakan, pembahasan oleh Badan Musyawarah Desa, dan musyawarah desa khusus.
Setelah disetujui sebagai penerima, pencairan BLT Dana Desa 2024 dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan jadwal yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prosedur di setiap desa.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada penerima, sehingga tidak diperlukan pengecekan saldo rekening.