Identitas ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini menjadi dokumen penting dalam proses verifikasi penerima bantuan.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
DTKS merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi keluarga-keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.
Untuk bisa mendapatkan BPNT, calon penerima harus sudah tercatat dalam DTKS. Data ini disusun berdasarkan survei dan verifikasi pemerintah terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga.
3. Keluarga Tidak Mampu
BPNT ditujukan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu dari pemerintah.
Pemerintah memastikan bahwa hanya keluarga yang benar-benar memerlukan bantuan yang dapat mengakses program ini.
4. Pendapatan Rendah
Salah satu syarat penting lainnya adalah penerima bantuan harus memiliki pendapatan di bawah upah minimum yang berlaku di daerah tempat tinggalnya.
Ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang secara ekonomi kurang mampu dan tidak memiliki sumber pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, terutama dalam hal pangan.
5. Tidak Berhubungan dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
BPNT ditujukan untuk masyarakat sipil yang tidak terikat dengan instansi pemerintah atau badan usaha milik negara.
Oleh karena itu, calon penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau pekerja di BUMN atau BUMD.
6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Ketentuan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya penerimaan bantuan ganda, sehingga bantuan yang ada bisa didistribusikan secara merata kepada mereka yang membutuhkan.
7. Bukan Pendamping Sosial
Pendamping sosial juga tidak bisa menerima BPNT. Ini untuk menjaga integritas program serta memastikan bahwa pendamping sosial tidak mendapatkan manfaat dari program yang mereka bantu kelola.