POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memverifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan hasil verifikasi ini, data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dengan pendapatan rendah dan kelompok yang rentan secara ekonomi.
Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) juga sudah diverifikasi sebagai bagian dari persyaratan untuk menerima bantuan sosial.
PKH bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai bersyarat.
Tahapan Penyaluran PKH
Penyaluran bantuan dilakukan bertahap. Jika distribusi dilakukan setiap dua bulan, bantuan diberikan sebanyak enam kali dalam setahun.
Namun, jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, bantuan disalurkan empat kali setahun.
Dana tersebut ditransfer melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bagi wilayah terpencil atau daerah yang sulit dijangkau perbankan (daerah 3T), bantuan diberikan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran PKH dilakukan sesuai dengan jadwal berikut:
- Penyaluran tiga bulan sekali: