Jangan Sampai Salah, Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Selengkapnya!

Minggu 13 Okt 2024, 09:30 WIB
Cara membedakan pinjol legal dan ilegal. (Freepik)

Cara membedakan pinjol legal dan ilegal. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di era serba digitak ini, transaksi pinjaman online (pinjol) marak dilakukan dan sering kali menimbulkan berbagai keresahan.

Rasa takut dan resah muncul apabila seorang nasabah terjebak dalam berbagai masalah di dalam transaksi pinjol, terlebih jika perusahaan terkait tidak memiliki surat izin alias ilegal.

Saat seorang debitur mengalami gagal bayar (galbay) tak sedikit dari mereka yang mendapat perlakuan tidak etis bahkan teror saat ditagih oleh para oknum Debt Collector (DC).

Oleh karena itu, pentingnya untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan illegal bagi masyarakat supaya terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.

Melansir dari kanal YouTube TAZ, berikut poin-poin yang harus Anda ketahui untuk membedakan keresmian pinjol.

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

1. Keresmian

Pinjol legal dan diakui oleh pemerintah sudah pasti terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbeda halnya dengan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh lembaga berwajib.

2. Cara Penawaran

Cara penawaran pinjol legal dan ilegal pasti berbeda. Pinjol legal tidak pernah menawarkan produk atau jasa mereka melalui SMS, telepon, ataupun WA. 

Sementara, pinjol ilegal biasanya mengganggu seseorang via kontak yang sudah mereka miliki. Hal ini akan membuat Anda penasaran dengan iklan-iklan yang mereka berikan.

3. Pemeriksaan Riwayat Kredit

Pada poin ini, Anda dapat membedakan pinjol resmi/tidak melalui pemeriksaan riwayat kredit. Pinjol yang legal pasti akan mengecek terlebih dahulu riwayat kredit nasabah sebelum memberikan pinjaman.

Adapun pinjol ilegal, pihaknya tidak akan melakukan pengecekan. Pinjaman bisa langsung cair dengan mudah tanpa cek dan ricek kondisi nasabah.

4. Bunga

Pinjol legal biasanya memiliki bunga yang transparan dan dijelaskan secara rinci kepada para debitur. Sementara itu, pinjol ilegal tidak akan melakukan transparan peraturan, termasuk dalam bunga pinjaman.

5. Sanksi Gagal Bayar

Berita Terkait
News Update