Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal, Intip Informasinya di Sini!

Minggu 13 Okt 2024, 11:15 WIB
Cara cek aplikasi pinjol legal dan ilegal. (pexels/Karolina Kaboompics)

Cara cek aplikasi pinjol legal dan ilegal. (pexels/Karolina Kaboompics)

POSKOTA.CO.ID - Cara cek aplikasi pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang saat ini marak di Indonesia.

Pengecekan legalitas pinjol sangat penting dilakukan agar pengguna tidak terjebak dengan penipuan yang ada.

Perusahaan fintech di Indonesia yang sah ialah yang berada dinaungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan di situs resmi OJK untuk menemukan informasi terkait pinjol yang ingin digunakan.

Terdapat beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek legalitas yang dimiliki oleh aplikasi pinjaman online.

Cara Cek Legalitas Pinjol

1. WhatsApp OJK

Anda dapat memeriksa legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Setelah menyimpan nomor tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
  • Masukkan nama pinjol yang ingin diperiksa.
  • Kirim pesan.
  • Kemudian, sistem akan memproses data yang dimasukkan dan memberikan informasi mengenai status pinjol di OJK.

2. Website Resmi OJK

Cara memeriksa pinjol legal dan ilegal bisa dilakukan melalui situs resmi OJK. Di situs tersebut, terdapat daftar lengkap pinjol yang terdaftar secara resmi. Anda dapat mengunjungi halaman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.

Untuk memeriksa pinjol legal di laman https://ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian klik bagian Fintech di pojok kanan bawah. Data dan daftar pinjol legal terbaru biasanya diperbarui secara berkala dan diumumkan di situs resmi OJK.

3. Telepon atau E-mail

Untuk memeriksa legalitas pinjaman online, Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon resmi 157 atau mengirim email ke Satgas Waspada Investasi di alamat [email protected].

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update