Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek penyaluran bantuan PKH September-Oktober 2024 di m-Banking:
- Buka Aplikasi m-Banking
- Masukkan Email
- Masukkan Password
- Tekan 'Masuk'
- Pilih Menu 'Nomor Rekening'
- Selesai.
Informasi penyaluran akan ditampilkan di layar ponsel Anda beserta mutasi keluar masuknya saldo.
Lakukan pengecekan secara berkal dengan cara di atas untuk mendapatkan informasi terkait penyalurannya.
Pastikan juga nominal bantuan yang disalurkan sudah sesuai dengan komponen masing-masing.
Silakan simak informasi terkait nominal bantuan yang disalurkan oleh PKH ke tiap komponen-komponennya.
Nominal Bantuan PKH
Berikut adalah nominal bantuan PKH yang disalurkan ke rekening KKS tiap komponennya:
- Balita usia 0-6 tahun: Rp500.000per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap atau
- Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Korban Pelanggaran HAM: Rp1.800.000 per tahap atap Rp10.800.000 per tahun
Apabila bantuan yang disalurkan sudah memiliki nominal yang sama, para KPM berhak untuk mencairkannya.
Pencairan bantuan subsidi PKH dapat dilakukan dengan cara yang sangat mudah di ATM KKS.
Silakan simak cara mencairkan bantuan PKH yang disalurkan ke rekening KKS para KPM di bawah ini.
Cara Mencairkan Bantuan Subsidi PKH
Berikut adalah cara mencairkan bantuan subsidi PKH September-Oktober 2024 yang dapat Anda lakukan:
- Kunjungi ATM KKS
- Masukkan Kartu dan PIN ATM KKS
- Masukan Jumlah Nominal yang Ingin Dicairkan
- Pilih 'Benar'
- Tunggu Uang Keluar
- Ambil Uang
- Pilih 'Selesai'
- Ambil Kartu
- Selesai.
Manfaatkan bantuan yang diberikan oleh PKH untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Anda.
Demikian informasi terkait bantuan subsidi PKH yang masih menyalurkan dananya ke rekening KKS pemilik NIK yang terdaftar. Semoga bermanfaat.