Selamat Ya! Pemilik NIK di e-KTP dan KK Golongan Ini Bisa Langsung Dapat Dana Bansos PKH Senilai Rp2.225.000, Cek Syaratnya!

Sabtu 12 Okt 2024, 08:50 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH Rp2.225.000. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH Rp2.225.000. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Untuk memastikan Anda berhak menerima bantuan ini, pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
    Anda bisa mendaftar secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store. Setelah mendaftar, Anda bisa mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

  2. Mendaftar Langsung di Dinas Sosial
    Anda juga dapat langsung mendaftar di Dinas Sosial terdekat untuk memasukkan nama Anda ke DTKS. Pastikan semua data yang Anda ajukan benar dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Bantuan Belum Cair?

Jika Anda sudah terdaftar tetapi belum menerima bantuan, segera hubungi pendamping sosial di wilayah Anda.

Mereka akan membantu menyelesaikan masalah dan melaporkannya ke Dinas Sosial. Jika terdapat kendala dari bank penyalur (Himbara seperti BRI, BNI, atau Mandiri), bantuan Anda akan dialihkan ke PTPN.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan segera daftar untuk mendapatkan bantuan hingga Rp2.225.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update