SELAMAT! NIK KTP Anda Dinyatakan Valid untuk Klaim Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos BPNT 2024, Begini Proses Klaimnya

Sabtu 12 Okt 2024, 19:17 WIB
ilustrasi NIK KTP yang dinyatakan valid berhak klaim saldo dana bansos  Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.. (Dok. kemensos)

ilustrasi NIK KTP yang dinyatakan valid berhak klaim saldo dana bansos  Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.. (Dok. kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Selamat, kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dinyatakan valid berhak klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) 2024. 

Proses klaim dana bansos dari BPNT ini cukup mudah, asalkan Anda memenuhi syarat dan sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT adalah salah satu program bansos yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

BPNT menyasar 25 persen rumah tangga termiskin di Indonesia, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka secara lebih layak.

Penyaluran BPNT sendiri dilakukan secara periodik, yaitu setiap dua bulan sekali. Dalam satu tahun, terdapat enam periode pencairan yang berarti bantuan disalurkan sebanyak enam kali dalam setahun. 

Untuk tahap ini sendiri, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan valid akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000 mencangkup bulan September-Oktober 2024.

Maka dari itu, penting bagi Anda mengecek status NIK KTP secara online terlebih dahulu secara online agar memastikan pencairannya.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti agar dapat mengecek status penerima dengan NIK KTP melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos) sebelum mengklaim saldo dana bansos BPNT.

1. Kunjungi laman resmi Kemensos

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk pengecekan bansos, yaitu di alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id/. 

Pastikan Anda terhubung dengan internet dan menggunakan perangkat yang kompatibel seperti laptop, komputer, atau ponsel.

2. Isi detail wilayah penerima

Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data diri berdasarkan wilayah tempat tinggal. Ada beberapa kolom yang perlu diisi sesuai data yang tercantum pada KTP Anda, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Berita Terkait
News Update