SELAMAT Dana Rp2.400.000 Cair ke Rekening! NIK KTP Milik Anda Terdata untuk Ambil Saldo dari Bansos PKH 2024, Cek Selengkapnya

Sabtu 12 Okt 2024, 09:52 WIB
ilustrasi Saldo dana bansos Rp2.400.000 akan cair ke rekening pemilik NIK KTP yang terdata sebagai penerima PKH secara bertahap. (pemprov jateng)

ilustrasi Saldo dana bansos Rp2.400.000 akan cair ke rekening pemilik NIK KTP yang terdata sebagai penerima PKH secara bertahap. (pemprov jateng)

POSKOTA.CO.ID - Selamat saldo dana bansos Rp2.400.000 akan cair ke rekening pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda yang terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara bertahap.

Saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 tersebut disediakan per tahun bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai kategori yang ditetapkan.

Kategori penerima bantuan Rp2.400.000 dari PKH ini sendiri diantaranya, penyandang disabilitas berat dan juga lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun keatas.

Di mana, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap pada tahun 2024, dengan jumlah yang sama pada setiap pencairan. 

Masing-masing tahapnya bantuan dialokasikan sebesar Rp600.000 kepada penerima yang memenuhi syarat mencangkup tiga bulan sekaligus.

Pada bulan Oktober 2024 ini, alokasi bantuan sudah masuk tahap keempat dan pencairan sudah mulai digencarkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.

Sementara, proses pencairan Bansos PKH juga relatif sederhana, dengan langkah-langkah yang jelas untuk memastikan bahwa semua penerima dapat mengakses bantuan.

Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penerima bansos, sehingga bantuan dapat terus disalurkan.

Oleh karena itu, bagi Anda yang terdata, pastikan mengambil saldo dana bansos dari PKH pada tahap ini.

Cara Mengambil Bansos PKH

Untuk mengambil saldo dana bansos dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. 

Proses ini biasanya dilakukan secara bertahap dan diawasi oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkah untuk mengambil Bansos PKH.

1. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima PKH

Berita Terkait

News Update