POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 sebesar Rp2.400.000 berhasil dicairkan bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk terpilih.
Dana bantuan tersebut berlaku untuk 1 (satu) tahun dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Berikut informasi lengkap mengenai syarat, nominal, jadwal dan cek status pencairan bantuan.
Hingga saat ini, pemerintah tengah melakukan seleksi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sesuai syarat dan ketentuan untuk memperoleh bantuan.
Penentuan penerima bantuan PKH, berdasarkan hasil lolos seleksi data yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKH
Tidak semua warga negara berhak memperoleh bantuan ini, sebab program PKH merupakan pemberian bantuan tunai bersyarat kepada masyarakat miskin/rentan miskin dengan ketentuan:
- WNI dengan memiliki NIK KTP yang valid
- Terdaftar di DTKS yang dikelola oleh kemensos RI dan berstatus sebagai penerima bantuan
- Bukan bagian dari aparat negara seperti ASDN anggota TNI dan POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
Tujuan PKH
Penyaluran bansos tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di tanah air serta bertujuan untuk:
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia
- Memutus ratai kemiskinan
- Mengubah prilaku kurang mendukung peningkatan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin/rentan miskin
- Memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti makanan, pendidikan dan layanan kesehatan
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
Nominal saldo gratis yang bisa diklaim oleh setiap KPM, memiliki nilai yang berbeda-beda berdasarkan kategori dan prioritas penerima subsidi, agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Perihal klaim saldo dana gratis dari bansos tersebut, dilakukan secara bertahap, agar bantuan dapat digunakan seara bijak oleh setiap KPM.
Kemudian, untuk proses pencairannya dilakukan menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan bank Himbara (BRI, BNI, BTN, BSI dan Mandiri) dan PT Pso Indonesia, yang bertidak sebagai penyalur bantuan.
Alokasi dana Rp2.400.000 berlaku bagi KPM untuk kategori warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas selama tahun 2024.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Penyaluran bansos PKH dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
- Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada Oktober hingga Desember 2024.