Setiap calon nasabah diwajibkan mengikuti pertemuan kelompok yang diadakan setiap minggu. Dalam pertemuan ini, nasabah membayar angsuran mingguan dan mengikuti pelatihan yang diberikan oleh PNM.
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Pinjaman PNM Mekar
Bagi Anda yang tertarik untuk mengajukan pinjaman di PNM Mekar, berikut adalah syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi:
- Perempuan prasejahtera pelaku UMKM
- Berusia 18 hingga 55 tahun
- Memiliki modal kerja
- E-KTP dan fotokopi identitas diri
- Membuat kelompok minimal 10 orang dengan satu ketua kelompok
- Surat atau dokumen agunan kelompok
- Setoran rutin untuk membayar angsuran seluruh anggota kelompok
Cara Pengajuan Pinjaman di PNM Mekar
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui untuk mengajukan pinjaman di PNM Mekar:
1. Anda harus membentuk kelompok yang terdiri dari minimal 10 orang. Kelompok ini nantinya akan dikoordinir oleh seorang ketua kelompok.
2. Setelah kelompok terbentuk, Anda dapat mengajukan permohonan pinjaman dengan mendatangi kantor PNM terdekat. Pihak PNM akan memberikan formulir yang harus diisi oleh semua anggota kelompok.
3. Setelah pengajuan, pihak PNM akan mendatangi rumah setiap anggota kelompok untuk melakukan survei terkait usaha yang dijalankan.
4. Jika survei disetujui, kelompok Anda akan diberikan bimbingan selama 5 hari. Bimbingan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan terkait kewirausahaan dan pengelolaan pinjaman agar nasabah dapat memanfaatkan pinjaman dengan maksimal.
5. Setelah masa bimbingan selesai, dana pinjaman akan dicairkan ke rekening masing-masing anggota kelompok.
Itulah tadi cara mengajukan pinjaman di PNM Mekar dengan bunga rendah.
PNM Mekar adalah solusi tepat bagi perempuan pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnis tanpa perlu khawatir dengan agunan.
Dengan sistem tanggung renteng yang solid, pendampingan bisnis yang berkelanjutan, dan bunga yang rendah, PNM Mekar menjadi salah satu layanan pinjaman modal yang sangat cocok untuk pelaku UMKM.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.