NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Tertera di Daftar Penerima Saldo Bansos dengan Dana Rp2.400.000 dari Subsidi BPNT 2024, Cairkan Sekarang!

Sabtu 12 Okt 2024, 06:46 WIB
Ilustrasi NIK KTP dan KK atas nama Anda tertera di daftar penerima, saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari subsidi BPNT 2024.. (X/@sundaholic)

Ilustrasi NIK KTP dan KK atas nama Anda tertera di daftar penerima, saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari subsidi BPNT 2024.. (X/@sundaholic)

Pastikan untuk mengambil kartu KKS dan uang tunai Anda sebelum meninggalkan mesin ATM. Jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi jika diperlukan di kemudian hari.

Tips Aman Mencairkan Bansos di ATM

Untuk berjaga-jaga selama Anda mencairkan saldo dana bansos, berikut adalah tips aman yang dapat diterapkan agar proses berjalan tanpa hambatan.

1. Perhatikan Keamanan

Saat melakukan transaksi di ATM, pastikan tidak ada orang lain yang terlalu dekat dengan Anda. Jaga privasi saat memasukkan PIN kartu KKS dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.

2. Jangan Terlalu Lama di ATM

Setelah transaksi selesai, segera ambil kartu KKS dan uang tunai Anda, lalu tinggalkan mesin ATM. Jangan berlama-lama di area ATM untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

3. Bawa Buku Rekening dan Identitas Lain

Jika Anda mengalami kendala saat melakukan transaksi di ATM, segera kunjungi cabang bank terkait dengan membawa buku rekening dan identitas lainnya sebagai bentuk verifikasi tambahan.

Mencairkan saldo dana bansos dari BPNT melalui ATM Bank Himbara sangat mudah dan praktis. Segera kunjungi ATM terdekat dan cairkan bantuan Anda apabila telah masuk dalam daftar penerima. 

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa informasi mengenai penerima bantuan sosial (bansos) yang disampaikan dalam artikel ini tidak berlaku untuk seluruh pembaca poskota. 

Penerima bansos yang dimaksud adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS dan memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menerima bantuan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update