NIK KTP Anda Telah Tercantum sebagai Penerima Dana Bansos dengan Saldo Rp2.400.000 dari Bantuan PKH 2024, Cairkan via KKS Merah Putih!

Sabtu 12 Okt 2024, 21:44 WIB
Ilustrasi Penyaluran saldo dana bansos Rp2.400.000 dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 siap dicairkan via KKS Merah Putih. (X/Desty007)

Ilustrasi Penyaluran saldo dana bansos Rp2.400.000 dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 siap dicairkan via KKS Merah Putih. (X/Desty007)

Bagi masyarakat yang telah memeriksa status penerima bansos dan mendapati data Anda tercantum dalam sistem, langkah selanjutnya adalah mencairkan saldo dana bansos

Pencairan dana bansos dapat dilakukan melalui dua metode yang sangat mudah dan praktis, yaitu melalui mesin ATM terdekat atau melalui agen bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. 

Adapun panduan lengkap cara mencairkan saldo dana bansos menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

1. Pencairan Melalui Mesin ATM Terdekat

Salah satu cara termudah untuk mencairkan saldo dana bansos adalah melalui mesin ATM yang merupakan bagian dari jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. 

Metode ini sangat praktis, karena mesin ATM tersebar di berbagai lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Berikut langkah-langkah pencairan dana bansos melalui mesin ATM:

  • Cari Mesin ATM Bank Himbara Terdekat: Pilih mesin ATM dari salah satu bank Himbara yang terdekat dengan tempat tinggal Anda, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BTN.
  • Siapkan KKS Merah Putih: Pastikan Anda membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang telah diberikan oleh pemerintah. KKS ini berfungsi sebagai kartu untuk mencairkan dana bansos.
  • Masukkan KKS ke Mesin ATM: Masukkan kartu KKS Merah Putih ke mesin ATM, sama seperti saat Anda menggunakan kartu ATM pada umumnya.
  • Pilih Menu “Tarik Tunai”: Setelah memasukkan PIN, pilih menu “Tarik Tunai” pada layar mesin ATM. Lanjutkan dengan memilih nominal yang ingin Anda tarik sesuai dengan jumlah saldo bansos yang tersedia di rekening KKS.
  • Ambil Uang dan Struk: Setelah proses selesai, mesin ATM akan mengeluarkan uang tunai yang Anda tarik beserta struk transaksi. Pastikan Anda mengambil uang dan struk dengan hati-hati.
  • Simpan Struk sebagai Bukti: Struk yang diberikan mesin ATM sebaiknya disimpan sebagai bukti bahwa Anda telah mencairkan dana bansos.

2. Pencairan Melalui Agen Bank yang Ditunjuk

Selain melalui mesin ATM, pencairan saldo dana bansos juga dapat dilakukan melalui agen bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. 

Agen bank ini biasanya terletak di daerah-daerah yang mungkin tidak memiliki akses langsung ke kantor cabang bank Himbara atau mesin ATM. Simak langkah-langkah pencairannya melalui agen bank.

  • Cari Agen Bank Terdekat: Cari agen bank yang berada di dekat lokasi Anda. Agen bank ini biasanya berada di toko-toko, warung, atau tempat layanan keuangan lain yang sudah bermitra dengan bank Himbara.
  • Bawa KKS dan Identitas Diri: Pastikan Anda membawa KKS Merah Putih beserta kartu identitas diri seperti KTP. Keduanya diperlukan untuk memverifikasi bahwa Anda adalah penerima bansos yang sah.
  • Informasikan Jumlah yang Akan Ditarik: Setelah tiba di agen bank, beritahukan kepada petugas atau pemilik agen bahwa Anda ingin mencairkan dana bansos. Mereka akan memproses transaksi dan meminta Anda menunjukkan KKS serta KTP.
  • Tunggu Proses Pencairan: Petugas agen bank akan memproses pencairan dana dan menyerahkan uang tunai kepada Anda setelah transaksi selesai.
  • Simpan Bukti Transaksi: Pastikan Anda mendapatkan bukti transaksi berupa struk atau tanda terima dari agen bank sebagai bukti pencairan dana bansos.

Proses pencairan saldo dana bansos melalui KKS Merah Putih sangat mudah dan bisa dilakukan melalui dua metode, yaitu mesin ATM atau agen bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mencairkan saldo bansos dan memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa informasi mengenai penerima bansos yang disampaikan dalam artikel ini tidak berlaku untuk seluruh pembaca poskota. 

Penerima bansos yang dimaksud adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS dan memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menerima bantuan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update