Nama di NIK dan KK Ini Berstatus Menerima Dana Rp2.400.000 Bantuan Pemerintah Lewat PKH Tahap 4 Oktober-Desember 2024, Cek Tahapannya

Sabtu 12 Okt 2024, 20:01 WIB
Pemerintah salurkan dana bansos Rp2.400.000 PKH ke rekening KKS bank penyalur. (Poskota/Della Amelia)

Pemerintah salurkan dana bansos Rp2.400.000 PKH ke rekening KKS bank penyalur. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA, CO.ID- Selamat, ya. Nama di NIK dan KK ini berstatus untuk menerima dana sebesar Rp2.400.000 bantuan dari pemerintah lewat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 4 bulan Oktober-Desember 2024. Cek tahapannya di sini, yuk.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang terus diberikan pemerintah Indonesia guna mendukung keluarga-keluarga prasejahtera.

Pada tahap 4 alokasi bulan Oktober-Desember tahun 2024, pemerintah kembali mencairkan bantuan PKH dengan nominal Rp2.400.000 per penerima manfaat.

Bagi anda yang terdaftar dalam NIK dan KK, inilah waktu yang tepat untuk memeriksa apakah anda termasuk dalam daftar penerima bantuan pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Selain itu, pencairan dana ini diberikan untuk dua kategori utama yaitu lansia yang memiliki umur di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas. Dana yang diberikan berjumlah sama per tahap.

Rincian dana PKH, yakni untuk per tahun dapat sebesar Rp2.400.000, jika per tahap dapat Rp600.000 dan perbulannya Rp200.000. Saat ini, para KPM berhak dapat dana untuk per tahap.

Jika anda ingin melakukan pencairan, pastikan bahwa anda terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial IDTKS). Kemudian, cairkan dana segera melalui Bank Himbara terdekat.

Cek Status Penerimaan Dana PKH

Untuk mengetahui apakah anda berstatus sebagai penerima bantuan Rp2.400.000 ini, terdapat beberapa tahapan penting yang harus anda ikuti:

1. Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Di sini, anda bisa memasukkan data NIK atau nomor KK untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4.

2. Masukkan Data NIK dan KK
Setelah masuk ke situs, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) anda. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai agar sistem dapat menampilkan status anda dengan akurat.

3. Lihat Status Penerima
Setelah data anda dimasukkan, sistem akan menunjukkan apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH. Jika nama anda terdaftar, selamat anda berhak menerima dana sebesar Rp2.400.000 pada tahap keempat ini.

News Update