POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berinisial HCB. Pemanggilan ini terkait kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Rencana tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sdr HCB pada Jumat, 11 Oktober 2024. Namun permintaan kuasa hukum untuk diundur karena bersangkutan telah berhalangan hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Ade Ary mengungkapkan, pemanggilan ditunda hingga minggu depan. "Sampai minggu depan ya. Hal tersebut telah dinyatakan secara lisan oleh yang bersangkutan kepada tim penyidik. Kasusnya ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Perwira menengah (Pamen) jebolan Akpol 1998 ini.
Dia menuturkan, HCB dipanggil karena ada laporan dari saudara HB di Polda Metro Jaya pada 8 Agustus 2024, dengan korban yaitu organisasi PWI. "Untuk terlapornya saudara HCB, SI, dan kawan-kawan. TKP ada di kawasan Jakarta Pusat," paparnya.
Adapun menurut Ade Ary, peristiwa pidana yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur pada pasal 372 dan 374 KUHP. Objek perkaranya uang senilai Rp1.771.200.000.
Kronologisnya, pelapor mendapat kuasa dari para korban yang menyebutkan bahwa pada awal November 2023, pengurus PWI Pusat melayangkan audiensi dengan Presiden RI untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW).
"Dalam pelaksaan UKW dibutuhkan dana. UKW dibutuhkan wartawan ya. Sehingga dari anggaran dana yang ada mendapatkan UKW gratis sehingga membutuhkan dana dari pemerintah," tambah Ade Ary.
Setelah itu pemerintah memberikan rekomendasi ke salah satu kementerian BUMN untuk kegiatan tersebut sejumlah Rp6 miliar. Konsekuensinya, PWI wajib melakukan promosi BUMN.
Namun, pada Februari 2024, terlapor selaku Ketua Umum PWI telah melakukan penarikan dana dengan alasan pembayaran cashback sponsorship kepada BUMN sehingga korban alami kerugian mencapai Rp 1.771.200.000.
"Kasus ini masih didalami karena masih awal. Dan ada beberapa bukti awal yang diberikan para pelapor kepada penyidik. Kemudian langkah yang diambil telah mengklarifikasi beberapa saksi, menerima bukti awal, juga mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor," jelas Ade.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.