Ingat! Sebelum Ngutang Cek Apakah Pinjol Anda Sudah Terdaftar Pada OJK atau Belum, Simak Informasinya Sekarang

Sabtu 12 Okt 2024, 10:03 WIB
Kenali dulu Pinjol Ilegal sebelum ngutang. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Kenali dulu Pinjol Ilegal sebelum ngutang. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Untuk mengenali pinjol ilegal, Anda dapat memperhatikan beberapa aspek berikut ini:

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  • Persyaratan mudah
  • Proses pinjaman yang tidak transparan
  • Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Alamat kantor tidak jelas

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update