Ciri selanjutnya adalah dengan memilih pinjol yang memiliki layanan pengaduan yang jelas dan resmi.
Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan sehingga Anda bisa memastikan pinjol legal melalui cara ini.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda ketahui:
1. Tidak terdaftar di OJK
Salah satu ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa mengetahui daftar pinjol ilegal melalui situs resmi OJK.
2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran
Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.
Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.
3. Mengancam teror
Pinjaman online yang terbukti memberikan ancaman teror kepada peminjam harus dihindari agar tidak terkena jerat pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.