Kemudian ada batas waktu dalam melakukan aktivasi rekening tersebut, kendati demikian KPM harus segera melakukan aktivasi, agar memudahkan jalannya pencairan.
Jika batas waktu yang ditetapkan untuk aktivasi rekening, serta KPM tak kunjung melakukan aktivasi. Saldo dana akan dianggap dan kemudian dikembalikan ke Kas Negara.
Oleh karena itu, penerima PIP bisa terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening dan perkiraannya bansos PIP tahap tiga ini akan cari dalam waktu dekat.
Lebih lanjut untuk mengecek status penyaluran dan penerima, KPM bisa mengunjungi website www.pip.kemdikbud.go.id dan menggunakan data NIK serta NISN untuk pengecekannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.