Viral! Ambulans Tidak Boleh Isi BBM di Semarang, Ini Penjelasan Pertamina

Jumat 11 Okt 2024, 12:41 WIB
Video memperlihatkan Ambulans tidak boleh isi BBM pada salah satu SPBU di Semarang. (Tangkapan layar/ @memomedsos)

Video memperlihatkan Ambulans tidak boleh isi BBM pada salah satu SPBU di Semarang. (Tangkapan layar/ @memomedsos)

POSKOTA.CO.ID - Beredar di media sosial sebuah video memperlihatkan ambulans diduga tidak boleh melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan keterangan yang ditulis pada akun @memomedsos ini mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di SPBU 41.501.208 Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 10 Oktober 2024 siang hari.

Pada video tersebut, perekam menjelaskan bahwa sebuah ambulans tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM berjenis solar oleh pihak SPBU.

"Ini ambulans tidak boleh mengisi solar karena sop nya seperti itu katanya," ucap perekam sambil mengarahkan kameranya ke arah mobil tersebut.

Terlihat aksi protes yang dilakukan oleh supir daripada ambulance dengan meletakkan keranda mayat di tempat untuk pengisian bahan bakar.

Karena hal tersebut membuat proses pengisian pada dispenser bensin di jalur itu menjadi terhenti.

Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility PT Pertamina sektor Jawa Tengah membenarkan peristiwa tersebut.

"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto dalam keterangannya.

Hal yang membuat ambulans tidak bisa memiliki QR Code untuk pembelian bahan bakar karena belum membayar pajak selama 5 tahun.

Seperti diketahui ketika ingin mendapatkan kode tersebut terlebih dahulu harus membayar pajak dari kendaraan.

“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” jelas Brasto.

Diketahui juga sopir ambulans sebelumnya sudah berusaha meminjam QR Code dari mobil lain yang berada di depannya namun tidak diberikan izin oleh petugas SPBU.

Dalam peraturannya 1 kode hanya dapat dipakai oleh satu buah kendaraan serta tidak bisa dibagi-bagi.

“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” terang Brasto.

Dirinya menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 ambulans merupakan jenis kendaraan yang berhak mendapatkan bio solar bersubsidi dari pemerintah.

Namun sebelum itu harus memastikan bahwa pajak kendaraan tidak harus lunas dibayar atau tidak ada penunggakan.

"Mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkap dia

Brasto mengatakan selalu melakukan pengarahan kepada petugas SPBU untuk selalu menjalankan standar operasional prosedur (SOP) terutama saat melayani konsumen dengan BBM bersubsidi.

“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” tutupnya.

Diketahui dilanjut bawa ambulans tersebut akhirnya diberikan voucher pengisian BBM nonsubsidi Dex Series secara gratis oleb pihak Pertamina.

Selanjutnya pihak ambulans untuk mengurus segala persyaratan dan surat-suratnya agar memudahkan pengisian bahan bakar selanjutnyal

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait
News Update