Diketahui juga sopir ambulans sebelumnya sudah berusaha meminjam QR Code dari mobil lain yang berada di depannya namun tidak diberikan izin oleh petugas SPBU.
Dalam peraturannya 1 kode hanya dapat dipakai oleh satu buah kendaraan serta tidak bisa dibagi-bagi.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” terang Brasto.
Dirinya menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 ambulans merupakan jenis kendaraan yang berhak mendapatkan bio solar bersubsidi dari pemerintah.
Namun sebelum itu harus memastikan bahwa pajak kendaraan tidak harus lunas dibayar atau tidak ada penunggakan.
"Mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkap dia
Brasto mengatakan selalu melakukan pengarahan kepada petugas SPBU untuk selalu menjalankan standar operasional prosedur (SOP) terutama saat melayani konsumen dengan BBM bersubsidi.
“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” tutupnya.
Diketahui dilanjut bawa ambulans tersebut akhirnya diberikan voucher pengisian BBM nonsubsidi Dex Series secara gratis oleb pihak Pertamina.
Selanjutnya pihak ambulans untuk mengurus segala persyaratan dan surat-suratnya agar memudahkan pengisian bahan bakar selanjutnyal
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.