POSKOTA.CO.ID - Beredar di media sosial sebuah video memperlihatkan ambulans diduga tidak boleh melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan keterangan yang ditulis pada akun @memomedsos ini mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di SPBU 41.501.208 Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 10 Oktober 2024 siang hari.
Pada video tersebut, perekam menjelaskan bahwa sebuah ambulans tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM berjenis solar oleh pihak SPBU.
"Ini ambulans tidak boleh mengisi solar karena sop nya seperti itu katanya," ucap perekam sambil mengarahkan kameranya ke arah mobil tersebut.
Terlihat aksi protes yang dilakukan oleh supir daripada ambulance dengan meletakkan keranda mayat di tempat untuk pengisian bahan bakar.
Karena hal tersebut membuat proses pengisian pada dispenser bensin di jalur itu menjadi terhenti.
Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility PT Pertamina sektor Jawa Tengah membenarkan peristiwa tersebut.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto dalam keterangannya.
Hal yang membuat ambulans tidak bisa memiliki QR Code untuk pembelian bahan bakar karena belum membayar pajak selama 5 tahun.
Seperti diketahui ketika ingin mendapatkan kode tersebut terlebih dahulu harus membayar pajak dari kendaraan.
“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” jelas Brasto.