SELAMAT NIK KTP Ini Berhasil Lolos! Klaim Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH BPNT 2024 via KKS Merah Putih, Cek Info Selengkapnya

Jumat 11 Okt 2024, 11:19 WIB
Klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.. (Kemensos)

Klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.. (Kemensos)

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, Anda akan melihat informasi terkait program bansos yang berhak Anda terima.

3. Ikuti Jadwal Pencairan Dana Bansos yang Ditentukan

Setelah memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bansos, langkah berikutnya adalah mengikuti jadwal pencairan dana yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial. 

Pencairan dana bansos dilakukan secara bertahap dan biasanya dibagi ke dalam beberapa fase atau periode dalam satu tahun. 

Setiap KPM akan diberitahu mengenai jadwal pencairan melalui pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau petugas terkait.

4. Datangi Lokasi Pencairan yang Telah Ditentukan

Dana bansos yang disalurkan melalui KKS dapat dicairkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, seperti bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Anda bisa mencairkan bansos melalui mesin ATM terdekat atau agen bank sesuai bank-bank penyalur untuk mengklaim saldo.

Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan di kantor pos bagi KPM yang tidak memiliki akses ke bank Himbara.

Sebelum mendatangi lokasi pencairan, pastikan Anda membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas yang akan diverifikasi oleh petugas.

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, Anda dapat mencairkan saldo dana bansos yang diberikan oleh pemerintah dan membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa informasi mengenai penerima bantuan sosial (bansos) yang disampaikan dalam artikel ini tidak berlaku untuk seluruh pembaca poskota. 

Penerima bansos yang dimaksud adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS dan memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menerima bantuan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update