POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para buruh tani dan masyarakat kurang mampu karena berhak dapat pencairan saldo dana bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp400.000 setiap dua bulan sekali.
Program BPNT adalah bentuk bantuan dari pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Berdasarkan update status di situs SIKS NG, keterangan bansos BPNT sudah standing instruction pada 2 Oktober 2024, pencairan sudah dilakukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Dana ini diberikan secara non-tunai dan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok melalui agen-agen yang telah ditunjuk, seperti e-warong (warung elektronik).
Jika belum terdaftar, jangan khawatir, Anda masih bisa mendapatkan jatah pencairan selanjutnya dengan segera mendaftarkan diri!
Cara Daftar Bansos BPNT
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, berikut dua cara mendaftarnya:
1. Daftar di Kantor Desa
Kamu bisa langsung mendaftarkan diri di kantor desa atau kelurahan setempat. Pastikan untuk membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu jika diminta.
Petugas desa akan memverifikasi data dan mengirimkannya ke dinas sosial untuk diproses lebih lanjut.
Setelah diverifikasi dan disetujui, nama Anda akan terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Daftar melalui Aplikasi Cek Bansos
Kamu juga bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun baru dengan memasukkan data pribadi.
- Masukkan NIK KTP dan data alamat lengkap untuk pengecekan status bantuan.
- Ajukan diri sebagai penerima bansos dengan memilih opsi "Usul" dan mengisi data sesuai dengan kondisi keluarga.
- Setelah pengajuan, data akan diverifikasi oleh petugas untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Siapa yang Berhak Mendapatkan BPNT?
Bantuan BPNT ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.