Rekening Anda Terisi Rp2.400.000! NIK KTP Terdaftar Masuk Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos dari Subsidi PKH 2024, Selamat

Jumat 11 Okt 2024, 20:05 WIB
Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH siap masuk ke rekening.(Instagram/@jamiladindahawk)

Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH siap masuk ke rekening.(Instagram/@jamiladindahawk)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terdaftar dan masuk kriteria penerima, maka saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) siap masuk ke rekening.

Penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut dikhususkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun ke atas.

Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima dana sebesar Rp600.000 dalam tiga bulan sekaligus.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima dalam satu tahun mencapai Rp2.400.000 yang dialokasikan kepada KPM dalam empat tahap sepanjang 2024.

Selain itu, PKH juga berfokus pada peningkatan pada berbagai kelompok masyarakat lainnya yang mencangkup balita, ibu hamil, siswa SMP hingga SMA.

Setiap kelompok penerima manfaat memiliki besaran bantuan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kategori.

Rincian Bansos PKH

Berikut rincian nominal bansos PKH sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah selain KPM penyandang disabilitas dan lansia.

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun 
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun 
  • Pendidikan SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun 
  • Pendidikan SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun 
  • Pendidikan SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun

Syarat Penerima Bansos PKH

Program ini memberikan bantuan finansial kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PKH:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima bantuan haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada warga negara yang benar-benar membutuhkan.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima PKH harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi keluarga. 

Berita Terkait
News Update