Pilkada Kota Cilegon, Paslon Helldy-Alawi Dilaporkan ke Bawaslu karena Dugaan Pelanggaran Kampanye

Jumat 11 Okt 2024, 19:02 WIB
Tim Hukum dan Advokasi dari paslon Robinsar-Fajar saat melakukan laporan di Bawaslu Kota Cilegon. (dok. Tim Paslon)

Tim Hukum dan Advokasi dari paslon Robinsar-Fajar saat melakukan laporan di Bawaslu Kota Cilegon. (dok. Tim Paslon)

"Jadi, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015, pasal yang kita laporkan yakni terkait kampanye menggunakan fasilitas negara atau fasilitas kesehatan, satunya lagi menggunakan tempat ibadah, tentu ini melanggar Pasal 187 ayat 3," tambahnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye. Ada dua laporan dari tim hukum paslon 01. "Iya benar, hari ini ada 2 laporan dari tim hukum paslon 01, mengenai dugaan pelanggaran," tuturnya.

Namun dia belum bisa memastikan secara rinci terkait dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut. "Kami belum lihat dugaan pelanggaran seperti apa, tadi baru diterima oleh staf, nanti baru naik ke pimpinan untuk kita bahas," tandasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update