POSKOTA.CO.ID - Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 02, Helldy Agustian-Alawi Mahmud dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon oleh kuasa hukum paslon Robinsar-Fajar Hadi Prabowo.
Laporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Helldy-Alawi.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi dari paslon Robinsar-Fajar, Rizki Ramadhan mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon Helldy-Alawi.
Dia menjelaskan, dua laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Helldy-Alawi tersebut yakni terkait dengan pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
"Kita datang ke Bawaslu untuk melaporkan salah satu paslon yang kita duga melakukan pelanggaran kampanye. Pertama yaitu kegiatan kampanye di tempat ibadah, dan yang kedua ada pasangannya yang melakukan kampanye di tempat atau fasilitas milik pemerintah," ungkapnya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Rizki mengatakan, dua laporan tersebut saat ini telah teregister di Bawaslu Kota Cilegon, dengan nomor registrasi 006/lp/pw/kota/11/.04/10/2024 dan 007/lp/pw/kota/11/.04/10/2024.
Ia menuturkan, laporan tersebut merupakan bentuk aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 tersebut.
"Bentuknya ini adalah aduan, masyarakat memberitahukan kepada kami dan kami disini mendampingi sebagai kuasa hukum. Sesuai aturan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, secara syarat formil dan syarat materil sudah terpenuhi unsurnya," katanya.
Dokumen mulai dari bukti hingga saksi telah disiapkan. Saat ini mereka menunggu waktu Bawaslu melakukan rapat pleno dan proses undangan klarifikasi bagi pelapor, saksi dan terlapor.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi paslon Robinsar-Fajar, Irvan Aziz Abdillah menambahkan, laporan yang disampaikan ke pihak Bawaslu Cilegon hari ini telah melalui kajian tim.
Menurut Irfan, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pilkada, kampanye di tempat ibadah dan fasilitas milik atau yang didirikan oleh pemerintah, telah jelas melanggar aturan Pilkada.