POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini bisa meraih insentif saldo dana Rp700.000 dari program kartu Prakerja.
Karena untuk mendaftar Program Kartu Prakerja ini, harus mendaftar dengan NIK E-KTP.
Oleh karena itu, bagi Anda yang juga ingin mendaftar di Kartu Prakerja, harus daftar dahulu dengan menggunakan NIK E-KTP Anda.
Setelah daftar tentunya Anda harus mengikuti setiap tahapan untuk bisa lolos menjadi peserta lolos di program ini.
Jika NIK E-KTP Anda mau mendapatkan saldo gratis dari pemerintah, yuk simak cara mendaftar Kartu Prakerja berikut ini.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja
Sebagai informasi sebelum mendaftar, perlu Anda ketahui karena saat ini gelombang 72 Prakerja belum dibuka.
Namun Anda bisa mengetahui cara mendaftar kartu Prakerjanya dari sekarang.
-
Kunjungi situs resmi Prakerja https://prakerja.go.id dan pilih menu 'Daftar Sekarang' untuk mengakses halaman pendaftaran.
-
Masukkan alamat email yang aktif dan buat kata sandi untuk akun Prakerja.
-
Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku untuk melanjutkan proses pendaftaran.
-
Verifikasi data pribadi dengan memasukkan NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir.
-
Unggah foto NIK e-KTP dan lakukan scan wajah sebagai bagian dari verifikasi identitas.
-
Jawab beberapa pertanyaan terkait alasan mengikuti program Kartu Prakerja dan jenis pelatihan yang ingin dikembangkan.
-
Pastikan nomor HP yang dimasukkan aktif dan terverifikasi dengan benar karena akan digunakan untuk pemberitahuan program.
-
Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang menjadi syarat lolos seleksi.
-
Jika lolos tes dan seleksi, peserta dapat bergabung dalam gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.
Itulah cara mendaftar kartu Prakerja, bagi Anda yang mau daftar bisa menggunakan cara di atas.
Namun karena saat ini belum dibuka, Anda harap tenang dan bersabar. Ketika nanti sudah dibuka, bisa langsung mendaftarnya.
Pastikan selalu memantau Poskota, supaya kabar dibukanya gelombang 72, akan langsung Anda ketahui.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.