POSKOTA.CO.ID - NIK di KTP dan nama ini telah terdata sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui penyaluran program subsidi bantuan sosial BPNT 2024. Cek informasi selengkapnya di sini!
Pemilik nama dan NIK di KTP yang berhasil terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
BPNT merupakan program bantuan dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat dengan kategori kurang mampu atau miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan yang layak.
Melalui program ini, KPM yang telah terdaftar akan mendapatkan saldo dana bantuan setiap bulannya sebesar Rp200.000 atau Rp2.400.000 setiap tahunnya.
Dalam proses penyaluran BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap, dan saat ini pencairannya telah memasuki tahap kelima alokasi September dan Oktober.
Nantinya setiap dua bulan sekali, penerima akan langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 dari pemerintah melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lewat Bank Himbara. Berikut ini rincian nominal setiap tahap penyaluran BPNT 2024.
Rincian Tahap Penyaluran BPNT 2024
-
Tahap 1 Alokasi Januari-Februari (Rp400.000)
-
Tahap 2 Alokasi Maret-April (Rp400.000)
-
Tahap 3 Alokasi Mei-Juni (Rp400.000)
-
Tahap 4 Alokasi Juli-Agustus (Rp400.000)
-
Tahap 5 Alokasi September-Oktober (Rp400.000)