Gagal Bayar Pinjaman Online? Ini Cara Cerdas Hadapi Debt Collector

Jumat 11 Okt 2024, 07:26 WIB
Berikut cara menghadapi DC pinjol.. (freepik)

Berikut cara menghadapi DC pinjol.. (freepik)

POSKOTA.CO.ID - Saat menghadapi masalah gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol), banyak orang melakukan kesalahan dalam menghadapi debt collector (DC).

Padahal, ada beberapa langkah bijak yang bisa diambil untuk menghadapi situasi ini tanpa menjadi korban tekanan pihak pinjol.

Agar tetap tenang dan tidak panik, simak tips berikut ini untuk menghadapi debt collector dengan kepala dingin.

Hadapi dengan Tegas, Jangan Tunduk pada Tekanan

Apapun situasinya, baik Anda pria maupun wanita, hadapi konsekuensi gagal bayar dengan tegas. Jangan biarkan diri Anda diintimidasi atau menjadi lembek saat diteror oleh DC pinjol.

Jangan menghindari kenyataan. Memang benar, DC akan menghubungi atau mungkin mendatangi Anda, tetapi dengan menghadapi masalah ini secara langsung, mental Anda akan lebih kuat dan siap untuk mengatasi tekanan tersebut.

Tidak Wajib Membalas Pesan atau Telepon DC

Banyak orang merasa harus selalu merespons setiap panggilan atau pesan dari debt collector. Faktanya, berdasarkan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada kewajiban bagi nasabah untuk membalas pesan atau panggilan dari DC.

Jangan terpengaruh oleh ancaman bahwa tidak merespons bisa berakibat pada masalah hukum. Itu hanyalah taktik untuk menakut-nakuti. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika memilih untuk tidak merespons.

Tidak Ada Kewajiban Bertemu DC di Lapangan

Sering kali debt collector meminta nasabah untuk bertemu langsung di lapangan, namun tidak ada aturan yang mewajibkan hal ini. Jika Anda merasa tidak nyaman atau tidak mau menemui DC, itu sepenuhnya hak Anda.

Fokuslah pada kesejahteraan keluarga dan jangan buang waktu untuk pertemuan yang tidak diperlukan. Ancaman ini hanyalah cara DC untuk menekan Anda.

DC Tidak Boleh Bertindak Semena-Mena

Banyak nasabah takut debt collector akan menggunakan cara kekerasan atau menghina saat menagih utang. Perlu diingat bahwa ada regulasi dari OJK yang melindungi hak nasabah.

DC tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan fisik atau verbal saat menagih. Jika terjadi pelanggaran, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwenang. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban.

DC Tidak Bisa Mengakses Ponsel Anda Melalui IMEI

Berita Terkait
News Update