Saat menagih, debt collector harus memberikan informasi yang jelas mengenai utang yang belum dibayar, termasuk tanggal jatuh tempo, jumlah utang pokok, bunga, dan denda(
Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif, termasuk denda atau pembatasan operasional terhadap perusahaan pinjol atau lembaga penagihan.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional dan tidak merugikan konsumen secara emosional atau fisik.
Anda bisa melaporkan perilaku debt collector pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar aturan.
Langkah-langkah Melapor ke OJK
1. Kumpulkan Bukti
Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup terkait tindakan debt collector, seperti rekaman suara, pesan teks, atau dokumen yang menunjukkan pelanggaran, misalnya ancaman, penagihan yang tidak etis, atau penagihan di luar jam yang ditentukan.
2. Hubungi Kontak OJK:
- Layanan Konsumen OJK (Kontak 157): Anda dapat menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157.
- Email: Kirimkan laporan Anda ke [email protected] dengan melampirkan bukti dan kronologi kejadian.
- Website Resmi OJK: Anda juga bisa melaporkan langsung melalui layanan pengaduan di situs resmi OJK (Sistem Pelayanan Pengaduan Konsumen OJK).
3. Laporkan Melalui Aplikasi
OJK juga menyediakan aplikasi bernama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang bisa digunakan untuk mengajukan pengaduan secara online.
4. Laporan ke Polisi
Jika tindakan debt collector melibatkan kekerasan atau intimidasi fisik, Anda bisa juga melaporkannya ke kepolisian setempat sebagai tindakan kriminal.
Setelah laporan diajukan, OJK akan memproses pengaduan tersebut dan melakukan tindakan terhadap penyelenggara pinjol atau debt collector yang melanggar ketentuan.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.