Dalam beberapa waktu terakhir, banyak pengguna media sosial yang melaporkan kasus rekening bank mereka yang dibobol akibat kebocoran data melalui pinjol ilegal. Data pribadi, terutama KTP, kerap dijadikan target oleh oknum untuk membuka rekening bank palsu dan mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data asli.
Modus operandi seperti ini sudah terjadi sejak tahun 2023 dan terus berlanjut hingga sekarang. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan telah berusaha menangani kasus ini, peretasan rekening oleh pinjol ilegal tetap sulit diberantas sepenuhnya.
Kenapa Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya?
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dari OJK, sehingga mereka tidak mengikuti regulasi perbankan yang ketat. Hal ini memungkinkan mereka memanfaatkan data pribadi yang diperoleh secara tidak sah untuk berbagai kejahatan, seperti membuat rekening palsu atau menarik dana dari rekening orang lain tanpa izin.
Bagi kamu yang pernah menggunakan atau saat ini masih memiliki aplikasi pinjol ilegal di ponsel, sangat disarankan untuk segera menghapusnya dan berhenti menggunakan layanan tersebut. Aplikasi-aplikasi ini dapat menyimpan jejak digital yang memungkinkan peretas menyadap data pribadimu.
Modus Peretasan Rekening dengan Data KTP
Salah satu modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal adalah menyalahgunakan data KTP korban untuk membuka akun rekening baru di bank. Mereka kemudian bisa melakukan transaksi pinjaman atas nama korban dan menguras saldo rekening tanpa diketahui pemilik aslinya.