Pemerintah Tindak Tegas Peserta Pelanggar Aturan Program Kartu Prakerja, Pastikan NIK dan KTP Anda Benar dan Simak Syarat dan Cara Daftar Gelombang 72 di Sini

Kamis 10 Okt 2024, 15:24 WIB
Aturan program Kartu Prakerja Gelombang 72. (Instagram @skillacademyprakerja)

Aturan program Kartu Prakerja Gelombang 72. (Instagram @skillacademyprakerja)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang tertarik mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda sudah benar dan terverifikasi.

Kesalahan dalam data pribadi bisa menggagalkan kesempatan Anda untuk bergabung dalam program ini. 

Terutama untuk Gelombang 72 yang segera dibuka, memahami cara daftar dan persyaratan adalah kunci sukses mengikuti program ini tanpa kendala.

Program Kartu Prakerja terus menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan keterampilan masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua peserta menjalankan program ini sesuai aturan. 

Pemerintah, melalui Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), telah melakukan tindakan tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang terbukti melanggar aturan. 

Menurut Direktur Eksekutif MPPKP, Denni Puspa Purbasari, beberapa tindakan tegas yang diambil antara lain adalah suspensi pelatihan, pencabutan Surat Keputusan (SK) lembaga pelatihan, permintaan pengembalian dana dari lembaga pelatihan.

Serta penarikan dana bantuan dari penerima yang melanggar untuk diberikan kepada pendaftar lain yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan manfaat.

“MPPKP telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang terbukti melanggar ketentuan, di antaranya mensuspensi pelatihan, mencabut SK (Surat Keputusan) penetapan lembaga pelatihan, meminta pengembalian dana dari lembaga pelatihan, dan menarik dana bantuan dari penerima untuk direalokasikan bagi pendaftar yang belum memperoleh manfaat,” ujar Direktur Eksekutif MPPKP Denni Puspa Purbasari melansir dari Antara, Kamis, 10 Oktober 2024.

Selain itu, pemerintah juga mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan efektivitas pemantauan peserta, terutama pada kelas daring atau webinar. 

Salah satu upaya perbaikan yang dilakukan adalah dengan penerapan pencocokan redemption code dan pengenalan wajah penerima (liveness) pada setiap sesi pertemuan pelatihan, bukan hanya di awal saja. 

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk dapat menyediakan API (Application Programming Interface), sehingga bisa melakukan pengecekan NIK pendaftar, apakah statusnya tercatat aktif sebagai mahasiswa. Prakerja pasti menindaklanjuti semua temuan BPK,” ucap Denni.

Berita Terkait
News Update