NIK e-KTP Anda Masuk Daftar Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 Cair ke Dompet Elektronik dari Pemerintah, Cek Sekarang Informasinya!

Kamis 10 Okt 2024, 09:51 WIB
Saldo DANA gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo DANA gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda masuk daftar klaim saldo DANA gratis Rp700.000 cair ke dompet elektronik.

Saat ini pemerintah telah mendata NIK e-KTP menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 71 untuk mendapat insentif saldo DANA.

Peserta yang telah terdaftar wajib untuk menyelesaikan Program Kartu Prakerja gelombang 71 untuk bisa menerima uang elektronik.

Jika belum menyelesaikannya, cuan tidak akan bisa diterima oleh peserta melalui dompet elektronik dan dinyatakan hangus.

Program Kartu Prakerja

1. Terdaftar di Gelombang 71

Peserta wajib terdaftar di Kartu Prakerja gelombang 71 untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

2. Beli Pelatihan

Jika telah terdaftar, peserta wajib membeli pelatihan sesuai minat dan bakat melalui mitra resmi Prakerja yang telah disediakan pemerintah.

3. Selesaikan Pelatihan

Setiap peserta wajib menyelesaikan pelatihan yang telah dipilih untuk bisa meningkatkan skil yang dimiliki.

4. Beri Ulasan dan Rating

Peserta wajib memberikan ulasan dan rating terkait pelatihan yang sudah dilakukan untuk bisa menerima insentif Rp600.000.

5. Isi Survei

Pemerintah menyediakan dua survei kepada setiap peserta untuk diisi agar meraih insentif tambahan Rp100.000.

Total setiap peserta akan menerima saldo DANA Rp700.000 melalui dompet elektronik yang telah dimiliki.

Cara Mencairkan Insentif Saldo DANA

  • Login ke akun Anda melalui www.prakerja.go.id.
  • Masuk ke dashboard akun, pada bagian "Rekening", klik "Sambungkan".
  • Jika memilih dompet elektronik, klik "Sambungkan".
  • Pastikan nomor HP sudah benar, lalu klik "Aktifkan" atau "Konfirmasi".
  • Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS.
  • Masukkan kode pengaman atau security code akun e-wallet yang Anda pilih.
  • Proses menautkan nomor rekening atau dompet digital telah selesai.

Apabila telah melewati lima hari dari masa pencairan tidak kunjung cair, silahkan laporkan melalui https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new.


Berita Terkait


News Update