Syarat Penerima PIP
Secara umum, syarat utama penerima PIP Kemdikbud adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau mereka yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta didik yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus pemegang Kartu Lekuarga Sejahtera (KKS)
- Berstatus yatim piatu, yatim tau piatu dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penyandang disabilitas, korban musibah, terdampak bencana alam, orang tua terkena PHK, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mimiliki lebih dari 3 bersaudara yang tinggal serumah
Pemberian bantuan ini, tidak hanya berlaku bagi siswa yang duduk di bangku sekolah formal saja.
Akan tetapi bagi mereka yang saat ini tengah mengikuti pembelajaran nonformal pun berhak mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud, seperti tercatat sebagai peserta di lembaga kursus atau sataun pendidikan nonformal lainnya.
Cara cek penerima dana Bantuan PIP 2024
1. Kunjungi beranda di situs resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu ‘Cari Penerima PIP’
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai Kartu Keluarga
5. Ketik hasil perhitungan yang disediakan
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’
6. Tunggu sesaat hingga sistem menapilkan data siswa penerima.