POSKOTA.CO.ID - Pahami risiko galbay atau gagal bayar agar tidak merugikan debitur dan cara mencegahnya.
Pinjol seringkali dijadikan pilihan peminjaman uang cepat tanpa jaminan. Sebagai alternatif peminjaman, debitur harus memperhatikan berbagai hal.
Salah satunya adalah risiko gagal bayar atau galbay yang terjadi jika debitur tidak membayarkan tenor pada tenggat waktu yang ditentukan.
Berbagai risiko dialami oleh debitur jika gagal bayar, salah satunya adalah masuk ke daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui artikel ini, pahami dan perhatikan risiko yang akan Anda alami jika mengalami gagal bayar dan cara mencegahnya.
Risiko Galbay
1. Denda dan Bunga Menumpuk
Risiko yang akan dialami debitur jika gagal bayar adalah denda dan bunga yang semakin menumpuk.
Jika denda dan bunga menumpuk maka Anda diharuskan untuk membayar lebih dari pada cicilan pinjaman yang seharusnya.
2. Aktivitas Terganggu
Pihak pinjol akan menghubungi untuk melakukan pembayaran jika Anda gagal bayar atau memungkinkan notifikasi Anda membludak.
Jika hal ini terjadi maka aktivitas Anda akan terganggu dan berpotensi menyebabkan Anda khawatir dan stres.
.jpg)