POSKOTA.CO.ID - Praktik penagihan atau teror dari debt collector (DC) pinjaman online atau pinjol sering terjadi. Namun sialnya, yang ditagih tak pernah mengajukan pinjaman.
Praktik ini merupakan modus penipuan dengan mengaku sebagai DC pinjol. Cara-cara yang sering dilakukan ialah meneror hingga mengancam akan menyebarkan data pribadi.
Kejadian teror dari oknum dc pinjol ini bisa terjadi karena ada kebocoran data pribadi, sehingga oknum tersebut bisa mengakses nomor telepon, alamat email bahkan nomor induk kependudukan (NIK).
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses penagihan memang boleh dilakukan dengan catatan memiliki sertifikasi profesi serta dinaungi oleh badan hukum.
Praktik yang sering terjadi dengan melakukan teror langsung melalui nomor pribadi atau mengakses kontak-kontak lain untuk melancarkan terornya, bisa dipastikan berasal dari pinjol ilegal. Sebab dari aturan OJK, pinjol legal tidak boleh menawarkan pinjaman atau mengakses kontak pribadi debitur.
Selain itu, OJK menetapkan batas waktu penagihan yakni 90 hari dan penagihan langsung hanya bisa dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Cara Melapor jika Mengalami Teror DC Pinjol
OJK juga membuka layanan apabila ada penyimpangan aturan dari penyelenggara pinjaman, satu di antaranya ialah menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi atau meneror debitur hingga bersikap kasar serta intimidatif.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa ditempuh disaat mendapat teror pinjol, padahal tidak mengajukan pinjaman, yaitu:
- Kunjungi laman web lapor.go.id
- Pilih ‘pengaduan’
- Isi judul serta isi laporan yang akan diadukan
- Pilih tanggal dan lokasi kejadian
- Pilih instansi yang dituju seperti Polri, OJK atau Kominfo
- Pilih kategori laporan dan tidak lupa unggah bukti-bukti teror yang diterima
- Pilih opsi pelapor rahasia atau anonim, kemudian klik tombol ‘Lapor’
- Setelah itu tunggu respon dari laporan tersebut
Antisipasi Teror Pinjol
Untuk mengantisipasi teror pinjol, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar tidak terganggu oleh pesan-pesan yang datang setiap hari, antara lain:
- Blokir nomor DC pinjol yang menagih
- Jika mengalami ancaman dan intimidasi, sgera laporkan ke kepolisian terdekat
- Menjaga data pribadi dan jangan mudah tergiur tawaran untuk menekan sebuah tautan atau link yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, email atau aplikasi perpesanan lainnya dari sumber yang tidak jelas
- Perikas legalitas pinjol yang menagih melalui OJK atau menghubungi OJK langsung di kontak 157
Demikian informasi cara untuk melaporkan dc pinjol yang melakukan teror serta mengantisipasi teror pinjol.
Peringatan: Hindari pinjol ilegal, karena akan sangat merugikan dengan bunga tinggi dan potensi penyalahgunaan data pribadi. Apabila dalam kondisi terdesak dan harus menggunakan pinjol, pilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.