SELAMAT, Nama Atas NIK di e-KTP Ini Dipilih Jadi Penerima Bantuan PKH 2024, Cek Info Lengkap di Sini!

Rabu 09 Okt 2024, 19:54 WIB
SELAMAT, Nama Atas NIK di e-KTP Ini Dipilih Jadi Penerima Bantuan PKH 2024 (Poskota/Nur Rumsari)

SELAMAT, Nama Atas NIK di e-KTP Ini Dipilih Jadi Penerima Bantuan PKH 2024 (Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Selamat nama atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) si Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini terpilih pemerintah jadi penerima bantuan sosial PKH 2024. Cek info lengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah hingga kini masih terus melakukan proses penyaluran saldo dana bansos PKH di sejumlah titik wilayah KPM di Indonesia.

Bansos PKH ini akan diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang NIK e-KTP sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Ksejahteran Sosial).

Saat ini, dikabarkan Kementrian Sosial (Kemensos) sudah melakukan pencairan dana bansos PKH alokasi bulan Oktober 2024.

KPM dimohon untuk terus melakukan pengecekan pada KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) untuk memastikan saldo dana bansos bisa dicairka.

Bantuan sosial PKH akan langsung disalurkan melalui rekening KKS yang sudah terhubung dengan Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu Bank BNI, Mandiri, BTN, BRI, dan BSI.

Beberapa KPM diketahui sudah menerima saldo dana bansos sesuai dengan kategori yang sudah tercata di pemerintah.

Dana bansos yang diberikan berupa uang tunai yang bisa digunakan KPM untuk memenuhi kebutuhannya.

Adanya bansos PKH ini ditujukkan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang diharapkan dapat mensejahterahkan tingkat ekonomi, pendidikan, kesehatan yang lebih baik.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH ialah sebagai berikut.

Syarat Penerima Bantuan PKH 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Termasuk dalam golongan keluarga miskin.
  3. Memenuhi kriteria khusus Ibu hamil, anak sekola, balita, lansia, disabilitas.
  4. Tedaftar DTKS dan Keluarga Penerima Manfaat.
  5. Bukan dari golongan Pejabat, Polri, TNI, ASN, PNS, atau Karyawan BUMN dan BUMD.
  6. Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.

Demikian informasi mengenai penerima bantuan sosial PKH 2024, KPM akan mendapatkan dana sesuai kategorinya masing-masing.

Berita Terkait
News Update