Gaji Hakim Naik, Pengamat Nilai Jangan Mudah Diintervensi Pihak Manapun

Rabu 09 Okt 2024, 00:22 WIB
Perkumpulan Hakim Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bersama sejumlah perwakilan dari pemerintah melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, (7/10/2024). Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menolak kenaikan gaji pokok 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen yang ditawarkan pemerintah dan para Hakim mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tersebut segera direvisi dan menjadi alasan sebanyak 1.700 hakim melakukan mogok kerja tercatat sejak 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024, sehingga audiensi ini pun menjadi langkah awal para Hakim dalam aksi cuti bersamanya tersebut.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Perkumpulan Hakim Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bersama sejumlah perwakilan dari pemerintah melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, (7/10/2024). Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menolak kenaikan gaji pokok 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen yang ditawarkan pemerintah dan para Hakim mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tersebut segera direvisi dan menjadi alasan sebanyak 1.700 hakim melakukan mogok kerja tercatat sejak 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024, sehingga audiensi ini pun menjadi langkah awal para Hakim dalam aksi cuti bersamanya tersebut.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan apabila terkabulnya tuntutan kenaikan gaji para hakim harus diselaraskan dengan integritas kinerja.

Ia menilai agar hakim tidak terlibat dalam praktek korupsi dan menjaga independensi saat mengadili, memeriksa hingga memutuskan perkara hukum.

"Gaji naik jangan korup. Jaga independensi para hakim," kata Refly Harun, Selasa, 8 Oktober 2024.

Tidak hanya itu, nantinya hakim tetap mengadili secara bebas, jujur, dan tidak memihak.

Refly dengan tegas menyebut agar hakim tak mudah diintervensi oleh pihak manapun.

"Tidak boleh diintervensi pihak lain termasuk pihak yang menaikkan gaji," pungkasnya.

Diketahui, Perkumpulan Hakim Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI)  melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

SHI menolak kenaikan gaji pokok 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen yang ditawarkan pemerintah dan para Hakim mendesak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012 tersebut segera direvisi.

Dari alasan itu, akhirnya sebanyak 1.700 hakim melakukan mogok kerja, yang dilakukan sejak 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.

Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012 perbedaan golongan dengan masa kerja selama 0-32 tahun, dengan perinciannya sebagai berikut :

Gaji Pokok

A. Golongan III

  • Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.
  • Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.
  • Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.
  • Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

B. Golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.
  • Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.
  • Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.
  • Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.
  • Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.

Tunjangan Jabatan

Sementara itu, tunjangan jabatan hakim didasarkan pada jenjang karier, wilayah penempatan kerja, dan kelas pengadilan. Berikut rinciannya:

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)

  • Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.
  • Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.
  • Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.

- Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.

  • Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.
  • Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.

B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

  • Ketua atau kepala: Rp 27.000.000.
  • Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000.
  • Hakim utama: Rp 24.000.000.
  • Hakim utama madya: Rp 22.400.000.
  • Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000.
  • Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 19.600.000.
  • Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000.
  • Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.
  • Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000.
  • Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.
  • Hakim pratama: Rp 14.000.000.

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

  • Ketua atau kepala: Rp 23.400.000.
  • Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000.
  • Hakim utama: Rp 20.300.000.
  • Hakim utama madya: Rp 19.000.000.
  • Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000.
  • Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 16.600.000.
  • Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000.
  • Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.
  • Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000.
  • Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.
  • Hakim pratama: Rp 11.800.000.

D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

  • Ketua atau kepala: Rp 20.200.000.
  • Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 18.400.000.
  • akim utama: Rp 17.200.000.
  • Hakim utama madya: Rp 16.100.000.
  • Hakim madya utama atau kolonel: Rp 15.100.000.
  • Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 14.100.000.
  • Hakim madya pratama atau mayor: Rp 13.100.000.
  • Hakim pratama utama: Rp 12.300.000.
  • Hakim pratama madya atau kapten: Rp 11.500.000.
  • Hakim pratama muda: Rp 10.700.000.
  • Hakim pratama: Rp 10.030.000.

E. Pengadilan Kelas II

  • Ketua atau kepala: Rp 17.500.000.
  • Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.
  • Hakim utama: Rp 14.600.000.
  • Hakim utama madya: Rp 13.600.000.
  • Hakim madya utama atau kolonel: Rp 12.800.000.
  • Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 11.900.000.
  • Hakim madya pratama atau mayor: Rp 11.100.000.
  • Hakim pratama utama: Rp 10.400.000.
  • Hakim pratama madya atau kapten: Rp 9.700.000.
  • Hakim pratama muda: Rp 9.100.000.
  • Hakim pratama: Rp 8.500.000.

Tunjangan Kemahalan

Berikut rincian tunjangan kemahalan hakim:

  • Zona 1 (DKI Jakarta serta lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus):
  • Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.
  • Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.
  • Zona 3 khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000. (Ihsan Fahmi).

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update