POSKOTA.CO.ID - Sebagai program lanjutan dari tahap sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyalurkan bantuan Program Indoneisa Pintar (PIP) pada periode Oktober 2024.
Pemberian bantuan dana grartis tersebut diterima oleh setiap siswa yang berasal dari ke keluarga kurang mampu dengan tujuan untuk meringankan beban finansial pendidikan, serta mengurangi angka anak putus sekolah di tanah air.
Sasaran penerima saldo dana gratis dari PIP ini berfokus kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat.
Bahkan bagi anak dengan rentang usia 7 hingga 21 tahun yang sempat putus sekolah pun diberikan kesempatan untuk kembali bersekolah dengan pemberian beasiswa tersebut.
Sebab, fokus utama pemberian PIP adalah memberikan akses pendidikan se luas-luasnya dengan kualitas pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) yang lebih berkualitas dengan nominal bantuan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa masing-masing.
Seperti halnya para siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menerima bantuan PIP untuk pencairan Oktober 2024.
Di wilayah tersebut, nominal dana yang disalurkan sebesar Rp450.000 per siswa, sedangkan bagi peserta didik yang baru masuk dan kelas akhir memperoleh bantuan sebesar Rp225.000.
Kategori Penerima dan Syarat Pencairan PIP Kemdikbud di Oktober 2024
Penerima pencairan dana PIP untuk Oktober 2024, diberikan kepada setiap siswa yang tergolong ke dalam 4 kategori, yaitu:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atas usulan Dinas Pendidikan setempat
- Penerima SK Nominasi dari usulan Pemangku Kepentingan dan
- Berdasarkan hasil aktivasi SK Nominasi
Sedangkan untuk syarat pencairannya, bisa dilakukan oleh setiap siswa dengan ketentuan:
- Terdaftar sebagai peserta didik penerima PIP di dalam data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud
- Berstatus 'Dana sudah masuk' pada sistem daftar penerima di laman SIPINTAR di tautan pip.kemdikbud.go.id
- Sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di bank penyalur
Cara Pencairan PIP 2024
Bagi peserta didik pemerima yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, cara pencairannya bisa dilakukan melalui 3 bank Himbara sebagai penyalur bantuan, di antaranya:
- Bank BRI: Untuk pelajar SD, SMP dan sederajat
- Bank BNI: Bagi peserta didik SMA/SMK dan sederajat
- Bank BSI: berlaku untuk semua siswa yang berada di Aceh
Khusus bagi siswa yang baru aktivasi rekening Simpel, maka pencairannya bisa dilakukan dengan cara:
- Mendatangi kantor bank penyalur
- Membawa surat pengantar dari sekolah untuk aktivasi rekening Simpel
- Melampirkan bukti penerima bantuan PIP
- Melampirkan data diri seperti kartu pelajar, KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan halaman depan raport siswa
- Mengisi formulir pembukaan rekening Simpel dan mendapatkan KIP melalui petugas bank yang bersangkutan
Kendati demikian, setiap siswa maupun orang tua/wali bisa melakukan pengecekan status pencairan terlebih dahulu, untuk mengetahui jadwal pencairan bantuan PIP.
Cara Cek Status dan Jadwal Pencaran PIP
Berikut cara cek status dan jadwal pencairan PIP bagi setiap siswa yang sudah dinyatakan penerima bantuan, ikuti panduan di bawah ini:
- Masuk beranda laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih bagan 'Cari Penerima PIP'
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik bersangkutan
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa bersangkutan sesuai dengan identitas di Kartu Keluarga
- Beri jawaban dari hasil perhitungan pada kolom captcha
- Enter tombol 'Cek Penerima PIP'
Rincian Nominal Bansos PIP 2024
Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP yang sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Siswa baru/kelas akhir: Rp900.000.
Kenapa nominal bantuan untuk siswa baru masuk dan kelas akhir lebih rendah? Hal tersebut dikarenalan peserta didik tersebut hanya menjalani satu semester (ganjil) untuk realisasi pencairan anggaran yang dilakukan pada semester genap (satu tahun anggaran)
Sekian informasi perihal pencairan saldo dana bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 langsung masuk rekening siswa dengan NISN dan NIK terpilih.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.