Jika kamu sudah melakukan langkah-langkah di atas, tetapi catatan di SLIK OJK masih belum diperbarui, kamu perlu melakukan pembaruan data dengan cara mengajukan permohonan secara langsung ke OJK.
Pastikan untuk membawa dokumen pendukung seperti surat klarifikasi, fotokopi KTP elektronik (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta dokumen lain yang diperlukan.
Proses pembaruan data ini biasanya dilakukan secara tatap muka di kantor OJK yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah semua dokumen diperiksa dan diverifikasi, OJK akan melakukan penarikan data terbaru dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat surel kamu.
Dengan melakukan pembaruan data ini, kamu akan memastikan bahwa catatan di SLIK OJK sudah bersih dan tidak ada lagi masalah yang dapat menghambat pengajuan kredit di masa depan.
Dengan mengikuti lima cara di atas, kamu akan lebih mudah membersihkan catatan kredit di SLIK OJK dan membuka kembali akses terhadap fasilitas kredit dari berbagai lembaga keuangan.
Jangan biarkan riwayat kredit buruk menjadi penghalang kesuksesan keuanganmu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.