POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada 8 Oktober 2024, pencairan bantuan sosial untuk KKS terbitan beberapa bank seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI masih berlangsung. Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah melaporkan bahwa saldo bantuan PKH dan BPNT sudah mulai cair, meskipun masih ada beberapa daerah yang belum merata pencairannya.
Update Pencairan Bansos
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, pada tanggal 8 Oktober 2024, beberapa KPM yang memiliki KKS dari Bank BRI dan BNI telah menerima saldo dana bantuan sosial BPNT dengan nominal Rp400.000.
Selain itu, untuk bantuan PKH juga sudah mulai cair bagi beberapa KPM. Namun, proses pencairan masih belum merata di seluruh daerah, sehingga banyak KPM yang belum menerima bantuan ini.
Khusus untuk KKS terbitan tahun 2017 hingga 2022, saldo bantuan sudah mulai masuk ke rekening KPM, terutama untuk BPNT dengan nominal Rp400.000.
KKS dari Bank BRI dan BNI ini banyak digunakan oleh KPM untuk menerima bantuan sosial, dan meskipun pencairan sudah dimulai, beberapa daerah masih harus menunggu proses pencairan yang berlangsung bertahap.
Pencairan dari Bank Mandiri dan BSI
Sementara itu, untuk KKS yang diterbitkan oleh Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT belum terpantau secara merata.
Kapan Bantuan Akan Cair Sepenuhnya?
Bagi KPM yang belum menerima pencairan saldo bantuan sosial, penting untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Jumlah KPM yang harus dilayani oleh pihak perbankan sangat besar, dan pencairan tidak dapat dilakukan secara serentak. KPM yang memenuhi syarat, dan namanya tercantum dalam data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), akan menerima bantuan sesuai jadwal.
Namun, jika KPM mendapati bahwa namanya tidak tercantum di SP2D, ada kemungkinan bahwa mereka sudah tidak layak menerima bantuan.
Ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti penerima dinyatakan mampu, pindah status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau faktor lainnya.